Penghitungan dilakukan untuk metode pencoblosan melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK). Sementara, untuk metode melalui pos masih dalam perencanaan.
"Pemilu di Malaysia masih pengitungan sekarang di suara TPS dan KSK. Kemudian untuk pos masih dalam perencanaan," ungkap Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode melalui pos di Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi itu diberikan menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.
Menurut Bagja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengecek kembali jumlah pemilih yang menggunakan metode tersebut.
"Karena seharusnya nanti KPU, seharusnya ya, KPU akan mengecek lagi pemilih pos itu ada berapa," tuturnya.
Masih Diinvestigasi
Meski telah memberi rekomendasi pemungutan suara ulang, hingga saat ini, baik Bawaslu maupun KPU belum berhasil melakukan pengecekan secara langsung terhadap surat suara yang tercoblos.
Surat suara tersebut hingga saat ini masih diinvestigasi oleh kepolisian Malaysia. Penyelenggara pemilu belum diberikan akses untuk mengecek surat suara.
Rekomendasi pemungutan suara ulang tidak hanya berdasar pada persoalan surat suara, tetapi Bawaslu cenderung menilai adanya prosedur yang salah yang dilakukan PPLN.
"Kami katakan bahwa nanti perkembangan lebih lanjut, tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini terciderai. Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/18/15173151/pemilu-di-malaysia-bawaslu-sebut-surat-suara-dari-tps-dan-ksk-sedang