Salin Artikel

Sebelum Baca Data, Pahami Alur Rekap Suara di TPS hingga Diunggah ke Situs KPU

Menurut Pramono, data yang tertampil di Situng berbasis pada formulir C1 kuarto yang dipindai dan diunggah ke situs pemilu2019.kpu.go.id.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalm waktu dini hari sampai pagi," sambungnya.

Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara. Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.

Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.

Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.

"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/18/10514071/sebelum-baca-data-pahami-alur-rekap-suara-di-tps-hingga-diunggah-ke-situs

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke