Salin Artikel

Berapa Waktu yang Dibutuhkan untuk Nyoblos hingga Celup Tinta? Ini Prediksi KPU

Dari simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU, didapati bahwa setiap pemilih rata-rata memghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos surat suara.

"Kurang lebih lima menit, mulai dari masuk, prosesi prosesi itu, dia milih sampai celup tinta, sampai dia keluar, itu kurang lebih lima menit," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Pemilih bisa mulai mencoblos di TPS pukul 07.00 dengan estimasi hingga pukul 13.00. Namun demikian, pemilih yang sudah mengantre di TPS tetap diperbolehkan mencoblos meski waktu sudah melewati pukul 13.00 waktu setempat.

Setelah pemungutan suara selesai, dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, suara untuk pemilihan presiden akan dihitung paling pertama. Menyusul selanjutnya penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Wahyu, pihaknya sulit untuk memprediksi lamanya waktu penghitungan suara di tiap jenjang pemilihan.

Sebab, sangat dimungkinan dalam proses tersebut terjadi protes dan keberatan dari saksi atau petugas lainnya sehingga menyebabkan lamanya waktu penghitungan suara tak bisa diprediski

"Bayangkan kalau protesnya sepuluh menitan, lima kali saja, itu dah (memakan waktu) lebih dari 50 menit. Itu salah satu kendala," ujar Wahyu.

Berdasar simulasi yang digelar KPU, penghitungan suara di seluruh jenjang pemilihan selesai di atas pukul 24.00.

Tetapi, Wahyu mengatakan, simulasi tersebut tidak disertai dengan adanya protes atau keberatan yang disampaikan saksi atau petugas TPS.

"Jadi simulasi itu tidak mungkin mampu merespon realita yang akan terjadi di lapangan. karena pada waktu simulasi itu diasumsikan tanpa protes. Jadi yang bisa terukur adalah waktu yang dibutuhkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," kata Wahyu.

Proses pengitungan suara sendiri boleh dilakukan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00.

Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

"Kalau tanpa putusan MK, maka kalau (penghitungan suara sampai) jam 12 lebih 1 detik, itu sudah hari yang berbeda, maka berpotensi ada pelanggaran," kata Wahyu.

"(Oleh MK) ditambah 12 jam itu, tidak dipersoalkan. Tetapi tanpa jeda, bukan berarti jam 12 kita rehat dulu, besok ke TPS lagi kita selesaikan, enggak," sambungnya.

Sebelumnya, KPU menggelar simulas di lima tempat di Indonesia pada Maret 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/15325831/berapa-waktu-yang-dibutuhkan-untuk-nyoblos-hingga-celup-tinta-ini-prediksi

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke