Salin Artikel

Survei Alvara: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf 52,2 Persen, Prabowo-Sandiaga 38,8 Persen

Adapun pertanyaan yang diajukan ke 2.000 responden adalah, jika Pemilu dilakukan hari ini pasangan capres-cawapres mana yang Anda pilih?

Hasilnya, survei yang digelar pada 2-8 April itu menunjukkan, responden yang memilih Jokowi-Ma'ruf sebesar 52,2 persen. Sementara, yang memilih Prabowo-Sandiaga sebesar 38,8 persen.

Hasil survei itu disampaikan Founder dan CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali di Hotel Oria, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

"Masing-masing sudah memiliki solid voters yang tinggi. Gap antara pasangan 01 dan 02 di angka 13,4 persen. Sementara yang belum memutuskan pilihan sebesar 9 persen," kata Hasanuddin dalam paparannya.

Menurut Hasanuddin, jika dibandingkan pada hasil survei periode 22 Februari-2 Maret 2019, ada sedikit penurunan pada elektabilitas Jokowi-Ma'ruf.

Sementara ada sedikit kenaikan elektabilitas pada Prabowo-Sandiaga.

Pada waktu itu, 53 persen responden memilih Jokowi-Ma'ruf. Sementara 34,7 persen responden memilih Prabowo-Sandiaga.

"Tapi kenaikan ini (Prabowo-Sandiaga) sudah terlambat, karena Pemilu tinggal beberapa hari. Kecil kemungkinan elektabilitas Prabowo-Sandi mampu menyalip Jokowi-Ma'ruf," kata dia.

Metode survei yang digunakan yakni multistage random sampling di 34 provinsi.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka kepada responden yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki hak pilih.

Tingkat kepercayaan survei ini sebesar 95 persen. Adapun margin of error survei Alvara Research Center tersebut yakni 2,23 persen.

Artinya, persentase dalam survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 2,23 persen. Survei ini dibiayai secara mandiri oleh lembaga tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/12/16243631/survei-alvara-elektabilitas-jokowi-maruf-522-persen-prabowo-sandiaga-388

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke