Salah satunya adalah staf ahli menteri agama, Janedjri M Gaffar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Janedjri yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Mahkamah Konstitusi. Janedjri bertugas di MK sejak 2004 hingga 2015.
Selain Janedjri, penyidik juga memanggil saksi Oman Faturrahman. Janedjri dan Oman yang juga staf ahli menteri agama itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/13480441/staf-menteri-agama-yang-dipanggil-kpk-pernah-jadi-sekjen-mk