Salin Artikel

Posko Pengaduan TKN JoKowi-Ma'ruf Akan Bekerja hingga Rekapitulasi Suara

Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, posko tersebut siap menampung semua persoalan terkait pemilu. Para pelapor akan mendapatkan formulir pengaduan dan akan diproses apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.

"Posko ini bekerja mulai hari ini sampai hasil rekapitulasi suara ditetapkan. Kami siap dari pukul 09.00 hingga 17.00. Kita akan berikan formulir dan memproses, apakah bisa ditindaklanjuti ke tingkat Bawaslu atau tidak," papar Irfan di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Ia menjelaskan advokat yang tergabung dalam koalisi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga siap membantu pengaduan dari masyarakat. Fakta dan bukti hukum harus disertakan agar proses pengaduan bisa berjalan lancar.

Posko pengaduan, lanjut Irfan, dibentuk karena kasus terkait hukum kian marak menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar 17 April 2019. Hoaks pun terjadi secara masif dan harus ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami melihat persoalan hukum makin luar biasa banyaknya. Masalah hoaks datang bertubi-tubi, maka kami meluncurkan posko pengaduan. Posko ini juga secara serentak dibuka di setiap provinsi dan bergerak masing-masing," ungkapnya.

Wakil Ketua TKN, Moeldoko, menambahkan, posko pengaduan pemilu TKN bertujuan untuk memperkuat KPU sebagai lembaga independen penyelenggaraan pemilu. Hal itu mengingat banyaknya tudingan dan hoaks yang berupaya mendelegitimasi KPU.

"KPU kita kuatkan, mereka lembaga independen yang memiliki mandat menyelenggarakan pemilu. Apalagi sekarang ada oknum yang mencoba mendelegitimasi pemilu," tegas Moeldoko.

Dirinya menegaskan, posko pengaduan juga tidak mengintervensi tugas KPU maupun Bawaslu. Sebab, posko pengaduan sifatnya hanya memperkuat penyelenggara pemilu saja.

"Kita harus hormati KPU dan tidak intervensi. Posko ini mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang pemilu," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/10/10052041/posko-pengaduan-tkn-jokowi-maruf-akan-bekerja-hingga-rekapitulasi-suara

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke