Menurut dia, Bawaslu seharusnya melakukan terobosan baru untuk mengawasi secara ketat jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang tersisa delapan hari lagi.
"Persoalan politik uang jangan dianggap remeh-temeh oleh Bawaslu, khususnya di legislatif ya. Apalagi masyarakat kan lebih fokus ke pilpres, otomatis isu-isu atau masalah yang ada di pileg tidak mencuat ke publik dan politik uang merajalela," ujar Ray dalam sebuah diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Ray mengemukakan, Bawaslu tidak memiliki terobosan dalam konteks pencegahan praktik politik uang.
Menurut dia, langkah lebih baik dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melantik caleg yang terpilih namun belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Terobosan yang dilakukan KPU dan KPK, lanjut dia, tidak tampak pada kebijakan Bawaslu.
"Sekarang saja sudah banyak kok caleg yang mengumpulkan e-KTP warga dan menjanjikan sejumlah uang. Mereka bermain terang-terangan, seperti sembako, kalau tidak diantisipasi nanti akan bermasalah," kata dia.
Oleh karena itu, Ray menyambut baik kebijakan KPU dan KPK yang enggan melantik caleg terpilih tetapi belum menyerahkan LHKPN.
Hal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mencegah pejabat koruptif.
Sejauh ini berdasarkan catatan kepolisian, ada 554 laporan terkait pelanggaran pemilu. Sebanyak 132 laporan di antaranya merupakan tindak pidana pemilu dan pelanggaran politik uang menjadi yang terbanyak, yaitu sejumlah 31 perkara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/16231111/bawaslu-diminta-tidak-remehkan-praktik-politik-uang