Hal ini diketahui berdasarkan laporan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.
"Dari laporan yang disampaikan Menkeu kepada DPR, dalam hal ini Komisi XI, sejauh kami nilai, masih terkelola dengan baik," kata Hendrawan yang juga anggota Komisi XI DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2019).
Pernyataan Hendrawan ini disampaikan menanggapi kritik sejumlah pihak yang menyoroti utang BUMN di era Jokowi-JK yang mengalami pembengkakan.
Banyak pihak mengkritik, selama kurun waktu 2014-2018, utang pemerintah pusat naik 69 persen menjadi Rp 4416 triliun.
Peningkatan itu lebih tinggi ketimbang periode 2010-2014 sebesar 55 persen. Hendrawan meminta kenaikan utang itu dipandang secara objektif.
"Pembangunan infrastruktur yang agresif membutuhkan dana besar. Sementara penerimaan pemerintah belum mencukupi, sehingga alternatifnya adalah utang. Sepanjang pemanfaatannya produktif dan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, serta tidak membahayakan keberlangsungan pembangunan nasional, masih bisa dilakukan,” kata dia.
Menurut dia, Komisi XI DPR terus mengingatkan Sri Mulyani agar dapat mengelola utang dengan lebih baik lagi. Jangan ketersediaan dana membuat kita lengah, manja, dan kendur dalam efisiensi.
Menurut Hendrawan, prinsip kehati-hatian tentu akan terus dipegang pemerintah untuk menjamin utang negara dikelola secara benar dan profesional.
“Jangan sampai kita ugal-ugalan sehingga terjebak dalam the debt trap (perangkap utang),” ujar Ketua DPP PDI-P ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/08/08102141/anggota-komisi-xi-dpr-utang-pemerintah-masih-terkelola-dengan-baik