Ia menuturkan, Kementerian Luar Negeri yang akan menjadi pemegang kendali atau leading sector untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Permasalahan itu nanti akan dibicarakan oleh Kemenlu dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka menyelesaikan masalah itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Ia mengatakan, polemik mengenai nasib kewarganegaraan orang-orang tersebut juga dialami oleh negara-negara lainnya. Setiap negara, katanya, memiliki asas menganut kewarganegaraan yang berbeda.
Hal itulah yang akan dibahas Kemenlu bersama para pihak terkait.
Kemudian, Dedi menambahkan bahwa dokumen administrasi warga Indonesia dari Suriah yang ingin kembali juga akan diperiksa.
Jika ditemukan ada yang berangkat secara ilegal, orang tersebut harus mempertanggung jawabkannya.
"Nanti kan dicek juga, dia berangkat secara legal atau ilegal. Kalau secara ilegal, berarti ada pelanggaran-pelanggaran dokumen administrasi yang harus dia pertanggung jawabkan. Baik itu pemalsuan dokumen atau pelanggaran keimigrasian lainya," ujarnya.
Jika nantinya mereka pulang, Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) tentu akan menerapkan program deradikalisasi.
Menurut salah seorang pejabat Kurdi seperti dikutip kantor berita AFP, lebih dari 9.000 keluarga anggota ISIS yang berasal dari luar negeri ditampung di kamp Al-Hol.
Perempuan dan anak-anak ditempatkan di kamp pengungsi. Kamp ini dibangun untuk sekitar 20.000 orang, namun saat ini disesaki lebih dari 70.000 orang.
Di antaranya, terdapat puluhan warga Indonesia yang ditemukan di antara ribuan petempur asing ISIS menyatakan ingin kembali ke Indonesia.
Mereka terdiri dari puluhan anak dan perempuan, yang saat ini berada di kamp pengungsi di Al-Hol, Suriah Timur.
Mereka sebelumnya berada di Baghouz, kantong terakhir kelompok ISIS, yang direbut Pasukan Demokratis Suriah (SDF) yang dimotori etnis Kurdi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/19102891/dokumen-wni-dari-suriah-yang-ingin-kembali-ke-indonesia-akan-diperiksa