Dedi mengatakan, toko kimia akan melaporkan kepada aparat jika menemukan pembelian bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar.
Hal itu merupakan bagian dari langkah Polri mengantisipasi para terduga teroris membeli material khusus untuk bahan peledak yang dijual di toko kimia.
"Sudah ada surat edaran juga dari kementerian maupun pemda. Apabila ada seseorang atau kelompok yang membeli bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan itu dicatat dan dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Toko juga akan memerhatikan pembeli yang membeli bahan-bahan berbahaya tersebut secara berkala, meski dalam jumlah sedikit.
Setelah dilaporkan, polisi akan mengecek latar belakang pembeli tersebut.
Sementara, jika pembelian dilakukan secara bertahap dengan pembeli yang berbeda-beda, hal itu akan sulit dideteksi oleh toko.
Kendati demikian, Dedi menyebutkan, Polri sudah memiliki data untuk mendukung tindakan pencegahan aksi teror.
"Dari kepolisian kita sudah punya database yang kuat, setiap pergerakan mereka yang mencurigakan, itu sudah bisa terendus," ujar dia.
"Kita bersyukur dengan adanya UU 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) ini aparat kepolisian bisa melakukan tindakan preventive strike itu. Artinya langkah-langkah awal untuk mengantisipasi aksi terorisme itu bisa kita lakukan," lanjut Dedi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/17594861/cara-polri-antisipasi-pembelian-kimia-berbahaya-untuk-bahan-peledak-oleh