Salin Artikel

Cara Polri Antisipasi Pembelian Kimia Berbahaya untuk Bahan Peledak oleh Terduga Teroris

Dedi mengatakan, toko kimia akan melaporkan kepada aparat jika menemukan pembelian bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar.

Hal itu merupakan bagian dari langkah Polri mengantisipasi para terduga teroris membeli material khusus untuk bahan peledak yang dijual di toko kimia.

"Sudah ada surat edaran juga dari kementerian maupun pemda. Apabila ada seseorang atau kelompok yang membeli bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan itu dicatat dan dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Toko juga akan memerhatikan pembeli yang membeli bahan-bahan berbahaya tersebut secara berkala, meski dalam jumlah sedikit.

Setelah dilaporkan, polisi akan mengecek latar belakang pembeli tersebut.

Sementara, jika pembelian dilakukan secara bertahap dengan pembeli yang berbeda-beda, hal itu akan sulit dideteksi oleh toko.

Kendati demikian, Dedi menyebutkan, Polri sudah memiliki data untuk mendukung tindakan pencegahan aksi teror.

"Dari kepolisian kita sudah punya database yang kuat, setiap pergerakan mereka yang mencurigakan, itu sudah bisa terendus," ujar dia.

"Kita bersyukur dengan adanya UU 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) ini aparat kepolisian bisa melakukan tindakan preventive strike itu. Artinya langkah-langkah awal untuk mengantisipasi aksi terorisme itu bisa kita lakukan," lanjut Dedi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/17594861/cara-polri-antisipasi-pembelian-kimia-berbahaya-untuk-bahan-peledak-oleh

Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke