Salin Artikel

KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN Sebesar 74,39 Persen

Data ini merupakan data terakhir KPK per 31 Maret 2019. KPK sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN.

"Kami menghargai dan menyampaikan terima kasih pada sekitar 74,39 persen ya dari seluruh penyelenggara negara yang Wajib Lapor itu sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Febri, sekitar 250.000 lebih wajib lapor telah mengurus LHKPN. Sementara, yang belum melaporkan sekitar 87.000 penyelenggara negara.

"Nanti daftar yang patuh melapor tepat waktu ini akan kami sampaikan pada instansi masing-masing," kata Febri.

Febri berharap instansi-instansi terkait bisa memberi sanksi kepada Wajib Lapor yang tidak patuh mengurus LHKPN.

"Kami harapkan instansi masing-masing bisa menegakkan aturan internalnya untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administratif sesuai yang berlaku di instansi masing-masing tersebut," katanya.

"Karena di instansi yang eksekutif, legislatif, yudikatif itu kan ada aturan masing-masing yang bisa jadi berbeda. Ada derajat aturan atau pelanggaran-pelanggaran disiplinnya di sana," katanya.

Secara khusus, KPK mencatat tingkat kepatuhan di sektor legislatif cenderung rendah. Ia mencontohkan lembaga DPR. Dari 557 wajib lapor di DPR, hanya 312 yang mengurus laporan kekayaannya.

"Yang DPR (persentase tingkat kepatuhan) 56,32 persen. Kami juga apresiasi ya ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi seperti ini," kata Febri.

Sementara itu, ada 215 instansi yang wajib lapor LHKPN sudah 100 persen. Artinya, seluruh wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN.

Sebanyak 215 instansi itu dari beragam unsur, seperti kementerian, pemerintah tingkat provinsi, kota, kabupaten. Kemudian DPRD tingkat provinsi, kota, kabupaten. Selain itu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kemudian untuk instansi yang melaporkan 90 persen atau lebih itu ada 232 instansi," ujarnya.

Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.

"Yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/05370041/kpk--tingkat-kepatuhan-wajib-lapor-lhkpn-sebesar-74-39-persen

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke