Salin Artikel

Hashim: Kalau Ada DPT Palsu dan Tidak Dihapus KPU, Konsekuensinya Pidana...

"Kalau ada data yang jelas palsu dan tidak dihapus KPU, konsekuensi bagi pejabat KPU dan terkait cukup keras, bisa pidana," ujar Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo di konferensi pers yang digelar di Grand Ballroom Ayana Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Diketahui, tim IT BPN menemukan sejumlah 17,5 juta DPT Pemilu 2019 janggal. Beberapa temuan antara lain ada 9,8 juta nama yang memiliki tanggal lahir sama, ada nama dalam DPT yang terbukti tidak memiliki KTP elektronik, bahkan ada nama dalam DPT yang memiliki NIK sama.

Hashim menyarankan, lebih baik KPU merevisi DPT janggal tersebut pada sisa masa waktu sebelum pencoblosan 17 April 2019. Sebab, jika pencoblosan masih menggunakan DPT bermasalah, maka itu akan menimbulkan potensi protes pada saat rekapitulasi.

"Jangan sampai hasil Pemilu atau Pilpres sampai di tingkat kabupaten, nanti dipersoalkan. Saya kira cukup hangat dan memanas," ujar Hashim.

Tim IT BPN Agus Maksun menambahkan, ancaman jerat hukum bagi pejabat KPU yang membiarkan DPT bermasalah termaktub dalam Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal itu, yakni "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, dan atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa dan atau Panwaslu LN di dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus dan atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Agus mengatakan, temuan pihaknya itu sudah dilaporkan ke Bawaslu sehingga temuannya termasuk dalam kategori temuan Bawaslu yang harus ditindaklanjuti KPU.

"Karena ini sudah kami terlanjur melaporkan ke Bawaslu, maka ini menjadi sebuah temuan Bawaslu juga. Jika nanti, misalnya (DPT) harus dicoret, tapi tetap ada, itu bisa menjadi persoalan hukum terhadap KPU," ujar Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/19504451/hashim-kalau-ada-dpt-palsu-dan-tidak-dihapus-kpu-konsekuensinya-pidana

Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke