Uang yang diberikan kepada pejabat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu totalnya sejumlah Rp 780 juta.
Hal itu dikatakan Jemy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Pak Donny bilang, tolong dipinjamkan dulu untuk operasional. Pak Donny PPK proyek Toba 1. Pak Donny minta kasbon," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, menurut Jemy, Donny meminta Rp 50 juta. Kemudian, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto memerintahkan pemberian uang Rp 100 juta.
Kemudian, berikutnya dilakukan penyerahan uang Rp 630 juta kepada Donny.
"Semua perintah Pak Budi, untuk operasional," kata Jemy.
Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/13330931/saksi-sebut-uang-ratusan-juta-kepada-pejabat-spam-pupr-untuk-dana