Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Dalam kasus ini, KPK menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku orang suruhan Bowo sekaligus dari PT Inersia. Selain itu, KPK juga menjerat Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di satu lokasi di kantor Inersia di Salihara. Sampai pukul 19.00 WIB tadi tim masih berada di lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.
Sejauh ini, tim KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait kepemilikan perusahaan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk melihat posisi Bowo dan Indung di perusahaan tersebut.
"Sejauh ini diamankan dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP dan IND di perusahaan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, KPK menemukan 84 kardus berisi 400.000 amplop uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 8 miliar di kantor Inersia.
Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/20090921/kasus-anggota-dpr-bowo-sidik-kpk-geledah-kantor-pt-inersia