Hal ini bisa dikatakan sebagai praktik politik uang yang dilarang dalam Undang-Undang.
Pernyataan Arief itu merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap caleg Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 8 miliar yang diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga melalui "serangan fajar".
"Dilarang lakukan 'serangan fajar', dilarang money politics, Itu udah jelas di slogan KPU," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Arief mengatakan, larangan tentang 'serangan fajar' telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 515 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan 84 kardus yang berisikan uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu dipecah dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dan dimasukan dalam 400.000 amplop.
Puluhan kardus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Bowo merupakan anggota DPR yang berencana mencalonkan diri kembali sebagai caleg DPR RI Pemilu 2019 Dapil Jateng II.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan 'serangan fajar' terkait pencalonannya sebagai caleg.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/14524451/kpu-ingatkan-caleg-tak-lakukan-serangan-fajar