Pencalegannya dalam Pemilu 2019 tak terpengaruh karena kasus hukum yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar itu belum inkrah.
"(Bowo) memang masih caleg lah. Kan belum ada putusan inkrah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Arief menyebutkan, KPU baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.
"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ujar dia.
Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Surat tersebut menyatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana yang dimaksud ke partai pengusung caleg.
Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Akan tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/14330601/status-tersangka-tak-pengaruhi-pencalegan-bowo-sidik-pangarso