Salin Artikel

Pembubaran Partai Politik Diusulkan sebagai Langkah Radikal Berantas Korupsi

Salah satu langkah radikal yang dapat diterapkan, menurut Titi, yakni pembubaran partai politik yang para petingginya terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

"Kalau saya ditanya (soal langkah radikal agar Indonesia bebas korupsi), bubarkan partai politik yang elitenya korupsi. Ketua umum, sekjen dan bendahara," ujar Titi di acara Satu Meja bertajuk 'Lawan Korupsi, Parpol Bisa Apa?' yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (27/3/2019) malam.

Seperti diketahui, tidak sedikit petinggi partai politik yang terjerat kasus korupsi.

Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Terakhir, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.

Titi mengatakan, wacana pembubaran partai politik bisa saja diterapkan jika melihat negara-negara lain.

Ia mencontohkan saat Mahkamah Konstitusi Thailand membubarkan parpol peserta pemilu, seminggu sebelum hari pemungutan suara karena mencalonkan keluarga kerajaan.

"Di kita wacana itu masih jauh sekali. Kalau mau radikal, radikal sekalian," kata Titi.

"Jadi kalau terbukti ada aliran uang korupsi yang masuk ke dalam partai atau kemudian triumvirat itu melakukan korupsi ya radikal sekalian," ucapnya.

Titi berpandangan sanksi pembubaran partai politik yang terjerat kasus korupsi bukan sebagai upaya yang berlebihan.

Sanksi tegas diperlukan, mengingat partai politik memiliki akses terhadap kekuasaan yang sangat besar melalui kewenangan mencalonkan presiden, kepala daerah, anggota DPR dan DPRD.

"Karena parpol ini mengakses semua kekuasaan besar. Mencalonkan presiden, DPR, DPRD, kepala daerah dan sebagainya. Kalau tidak ada implikasi seperti itu. Akan berulang terus," ucap Titi.

Pada kesempatan yang sama, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, langkah pembubaran partai politik diatur dalam Undang-undang Mahkamah Kontitusi (UU MK).

MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai polutik meski terbatas pada persoalan ideologi yang mengancam keutuhan negara.

Namun, kata Zainal, ketentuan tersebut dapat diperluas maknanya ke praktik korupsi.

"Pembubaran partai di MK itu lebih banyak bercorak ideologi, padahal seharusnya bisa dilebarkan maknanya bahwa yang namanya mengancam keutuhan negara itu termasuk misalnya praktik koruptif," ujar Zainal.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/08411321/pembubaran-partai-politik-diusulkan-sebagai-langkah-radikal-berantas-korupsi

Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke