Hal itu disampaikan Lodewijk usai mengisi diskusi persiapan debat keempat Pilpres 2019 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
"Lihat persoalan yang diberikan. Apakah ini kebutuhan kementerian, atau kebutuhan TNI. Mari kita lihat apakah dia right man on the right place," kata Lodewijk.
Selain itu, Lodewijk mengatakan hal tersebut perlu dikaji peraturan perundang-undangannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, perwira TNI diperbolehkan menduduki jabatan di instansi sipil.
Padal Pasal 47 Ayat 2 Undang-undang TNI disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lodewijk menyatakan jika hasil kajian menunjukkan wacana penempatan perwira TNI di instansi sipil tidak terakomodasi dalam Undang-Undang TNI, maka harus ada revisi regulasi.
"Ini yang kami beri (masukan) ke Pak Jokowi sebelum diputuskan. Beliau biasa minta dikaji dulu. Aspek kajiannya seperti itu," lanjut Lodewijk.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/27/20174981/sekjen-golkar-sebut-penempatan-perwira-tni-di-kementerian-masih-harus-dikaji