Salin Artikel

Survei Litbang ”Kompas”, 7 Parpol Terancam Tak Lolos ke Senayan

Ketujuh parpol tersebut mendapat suara yang jauh di bawah ambang batas lolos ke parlemen sebesar 4 persen. Apa saja tujuh parpol tersebut?

Partai Hanura menjadi satu-satunya parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR, tetapi terancam tak lagi melenggang ke Senayan.

Partai yang sempat mengalami dualisme kepemimpinan sejak dipimpin Oesman Sapta Odang itu hanya dipilih oleh 0,9 persen responden.

Elektabilitas Hanura turun drastis dibanding Pemilu 2014 dengan 5,3 persen.

Enam parpol lain yang juga terancam tak lolos ke Parlemen adalah partai lama yang tidak memiliki kursi di DPR serta partai pendatang baru.

Partai Bulan Bintang (PBB) hanya dipilih oleh 0,4 persen responden, begitu juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang hanya mendapat 0,2 persen.

Empat parpol partai politik pendatang baru juga belum mampu melawan dominasi parpol lama.

Partai Perindo menjadi yang teratas dengan 1,5 persen, disusul Partai Solidaritas Indonesia 0,9 persen, Partai Berkarya 0,5 persen, dan Partai Garuda 0,2 persen.

"Meski mempertimbangkan tingkat sampling error +/- 2,2 persen pun, parpol ini masih sulit memenuhi angka minimal ambang batas parlemen," tulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, seperti dikutip dari harian Kompas, Kamis (21/3/2019).

Selain ketujuh parpol di atas, ada tiga parpol lain yang elektabilitasnya tak melewati ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Ketiganya ialah PAN 2,9 persen, PPP 2,7 persen, dan Nasdem 2,6 persen.

Kendati demikian, apabila ditambah dengan tingkat margin of error +/- 2,2 persen, ketiga parpol ini masih mempunyai peluang lolos ke Senayan.

Sisanya, ada enam parpol yang elektabilitasnya berada di atas ambang batas parlemen 4 persen.

Enam parpol itu ialah PDI-P 26,9 persen, Gerindra 17,0 persen, Golkar 9,4 persen, PKB 6,8 persen, Demokrat 4,6 persen, dan PKS 4,5 persen.

Survei Litbang Kompas ini dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan melibatkan 2.000 responden yang dipilih secara acak melalui pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi di Indonesia, dengan tingkat kepercayaan 95 persen, dan margin of error +/- 2,2 persen.

Catatan redaksi:
Berita ini sudah tayang di harian Kompas dan Kompas.id pada Kamis, 21 Maret 2019 dengan judul berita "Partai Bisa Lebih Sederhana".

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/08302401/survei-litbang-kompas-7-parpol-terancam-tak-lolos-ke-senayan

Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke