Pengumuman akan dilakukan pada awal April 2019.
"Mulai April 2019 KPK berencana akan mengumumkan nama-nama seluruh anggota DPR MPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya, jadi nama mereka akan diumumkan di website KPK," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Menurut Febri, KPK ingin mendukung pemberian informasi kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2019.
Sebab, sebagian besar dari anggota legislatif yang saat ini menjabat akan mencalonkan diri kembali.
"Sebagai bagian dari upaya kami untuk mendukung dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk bisa memilih calon pemimpin mereka dengan baik apakah itu dalam pemilu presiden atau dalam pemilu legislatif nanti," kata Febri.
Hal itu agar masyarakat bisa memilih dan menentukan calon pemimpinnya berdasarkan rekam jejak yang baik serta komitmennya dalam antikorupsi.
"Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh melaporkan LHKPN dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara jujur," kata dia.
Secara umum, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan di tingkat legislatif masih rendah. Misalnya, per 19 Maret 2019, baru 75 wajib lapor di DPR yang sudah melapor harta kekayaannya.
Di sisi lain, masih ada 471 wajib lapor di DPR yang belum mengurus LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan wajib lapor DPR hanya 13,74 persen.
Oleh karena itu, Febri berharap anggota legislatif bisa segera mengurus laporan harta kekayaannya sebelum batas akhir, 31 Maret 2019.
KPK juga siap membantu mereka lewat berbagai cara.
Harapannya, lanjut Febri, peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan di tingkat legislatif bisa memperbaiki kualitas politik di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/07300381/awal-april-kpk-akan-umumkan-anggota-legislatif-yang-sudah-urus-lhkpn