Salin Artikel

[HOAKS] Kemenag Ubah Surat "Al Kafirun" Jadi Surat "Non-Muslim"

Informasi tersebut diketahui dari tangkapan layar salah satu pemberitaan dengan judul "Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim".

Foto Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga dijadikan headline dalam berita tersebut.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki dengan tegas membantah kabar tersebut.

Narasi yang beredar:

Informasi ini tersebar di beberapa platform media sosial, seperti Twitter dan Facebook. Kabar adanya revisi judul salah satu surat di Al Quran muncul seolah dari sebuah pemberitaan online yang kemudian disebarluaskan.

Bahkan, terdapat beberapa netizen yang turut mengunggah konten tersebut melalui akun mereka masing-masing.

Namun, ada juga yang menanyakan kebenaran informasi tersebut ke Kemenag melalui akun resmi Twitter Kemenag, @Kemenag_RI.

Berikut beberapa tangkapan layarnya: 

"Mohon pencerahannya. Benar atau hoaks?," tulisnya. 

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penggantian nama salah satu surat di Al Quran ini.

"Hoaks itu," kata Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2019) sore.

Mastuki mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap suatu informasi yang ada.

"Kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan posting-an dan viral yang tak jelas sumbernya. Biasakan tabayun dan mencari sumber-sumber berita yang otoritatif," ujar dia.

"Kalau beritanya nyeleneh dan tak masuk akal, lupakan dan hentikan postingan itu di diri kita. Jangan turut menyebarkan hal yang tak jelas agar tak menimbulkan fitnah di masyarakat," kata Mastuki.

Berikut klarifikasi Kemenag di akun resmi Twitternya, @Kemenag_RI.

Informasi di situs resmi Kemenag, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Kemenag Muchlis M Hanafi menyampaikan, saat ini memang sedang melakukan revisi terjemahan Al Quran. Hal ini telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.

Menurut Muchlis, proses kajian dan revisi terjemahan ini masih berlangsung, di mana hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Al Quran di Indonesia sebelum dilakukan pengesahan.

"Nama surat Al Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian pengembangan terjemah Al Quran," ujar dia.

LPMQ membuka Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al Quran, lanjut dia, yang dapat digunakan sebagai sarana publik untuk memberikan masukan dan usulan revisi terjemahan Al Quran.

Portal ini dapat diakses melalui situs http://quran.kemenag.go.id/konsultasipublik/, kemudian melakukan registrasi.

“Klik login, kemudian pilih register. Isi semua field mulai dari pilih foto hingga password. Aktifkan akun dengan cara mengklik link aktivasi yang telah dikirim oleh sistem ke email pendaftar. Jika sudah register, sila sampaikan usulan dan masukannya,” ujar Muchlis.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/17/19333841/hoaks-kemenag-ubah-surat-al-kafirun-jadi-surat-non-muslim

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke