Informasi tersebut diketahui dari tangkapan layar salah satu pemberitaan dengan judul "Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim".
Foto Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga dijadikan headline dalam berita tersebut.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki dengan tegas membantah kabar tersebut.
Narasi yang beredar:
Informasi ini tersebar di beberapa platform media sosial, seperti Twitter dan Facebook. Kabar adanya revisi judul salah satu surat di Al Quran muncul seolah dari sebuah pemberitaan online yang kemudian disebarluaskan.
Bahkan, terdapat beberapa netizen yang turut mengunggah konten tersebut melalui akun mereka masing-masing.
Namun, ada juga yang menanyakan kebenaran informasi tersebut ke Kemenag melalui akun resmi Twitter Kemenag, @Kemenag_RI.
Berikut beberapa tangkapan layarnya:
"Mohon pencerahannya. Benar atau hoaks?," tulisnya.
Penelusuran Kompas.com:
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penggantian nama salah satu surat di Al Quran ini.
"Hoaks itu," kata Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2019) sore.
Mastuki mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap suatu informasi yang ada.
"Kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan posting-an dan viral yang tak jelas sumbernya. Biasakan tabayun dan mencari sumber-sumber berita yang otoritatif," ujar dia.
"Kalau beritanya nyeleneh dan tak masuk akal, lupakan dan hentikan postingan itu di diri kita. Jangan turut menyebarkan hal yang tak jelas agar tak menimbulkan fitnah di masyarakat," kata Mastuki.
Berikut klarifikasi Kemenag di akun resmi Twitternya, @Kemenag_RI.
Informasi di situs resmi Kemenag, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Kemenag Muchlis M Hanafi menyampaikan, saat ini memang sedang melakukan revisi terjemahan Al Quran. Hal ini telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
Menurut Muchlis, proses kajian dan revisi terjemahan ini masih berlangsung, di mana hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Al Quran di Indonesia sebelum dilakukan pengesahan.
"Nama surat Al Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian pengembangan terjemah Al Quran," ujar dia.
LPMQ membuka Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al Quran, lanjut dia, yang dapat digunakan sebagai sarana publik untuk memberikan masukan dan usulan revisi terjemahan Al Quran.
Portal ini dapat diakses melalui situs http://quran.kemenag.go.id/konsultasipublik/, kemudian melakukan registrasi.
“Klik login, kemudian pilih register. Isi semua field mulai dari pilih foto hingga password. Aktifkan akun dengan cara mengklik link aktivasi yang telah dikirim oleh sistem ke email pendaftar. Jika sudah register, sila sampaikan usulan dan masukannya,” ujar Muchlis.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/17/19333841/hoaks-kemenag-ubah-surat-al-kafirun-jadi-surat-non-muslim