Joko Driyono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Jokdri akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Hari ini Satgas akan melayangkan surat panggilan kembali kepada Saudara JD, yang rencana akan dipanggil pada Senin besok," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
Selain itu, tim Satgas juga akan memeriksa dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan pengaturan skor, di Surabaya, pada hari yang sama.
Mereka adalah tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo dan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Surabaya karena Vigit sedang ditahan di Lapas Sidoarjo.
"Satu, tersangka VW. Karena VW ini menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan Sidoarjo maka kita akan memeriksa di lapas," ujar dia.
Sementara, pemeriksaan Hidayat juga dilakukan di Surabaya karena merupakan tempat domisilinya dan ia sedang sakit.
Penyidik, kata Dedi, akan melihat kondisi Hidayat sekaligus meminta pendapat dokter dari kepolisian terkait kondisi Hidayat.
"Tersangka H kenapa dia tidak diundang ke sini. Domisilinya di Surabaya. Karena yang bersangkutan sedang sakit makanya dari penyidik akan datang ke sana untuk mengecek kondisinya," kata Dedi.
"Nanti juga akan meminta second opinion dari dokter Bhayangkara. Kalau kondisinya memungkinkan yang bersangkutan bisa dimintai keterangan, maka penyidik akan memintai keterangan," lanjut Dedi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/15/21572471/senin-pekan-depan-satgas-antimafia-bola-periksa-joko-driyono-vigit-waluyo