Menurut Abhan, Bawaslu memang menemui hambatan dalam merekrut ptps pemilu. Pasalnya, tidak semua desa memiliki PTPS yang sesuai kualifikasi.
"Pertama gini, kualifikasi menjadi PTPS pemilu minimal berumur 25 tahun. Namun, kita tahu kan, di umur segitu orang sudah mapan dengan pekerjaan," ujar Abhan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia menyebutkan ada juga masyarakat yang ada di desa-desa tidak memiliki ijazah SMA, seperti di daerah Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu masih berupaya mendatangi masyarakat secara langsung untuk merekrut PTPS.
"Sampai hari ini kami masih jemput bola secara maksimal. Kita juga sosialisasi, aktif lah. Kita sudah lakukan itu, tapi kan bagaimana kalau di desa itu sudah tidak ada," paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Hendri Yosodiningrat, meminta Bawaslu untuk terus aktif merekrut jumlah PTPS sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku.
"Apapun enggak boleh melanggar undang-undang. Kita ikuti saja apa kata undang-undang. Pasti ketemu, sudah aturannya undang-undang," ujar Hendri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/23434471/bawaslu-temui-kesulitan-rekrut-pengawas-tps