Salin Artikel

KPK Terima Vonis Tiga Terdakwa Kasus Meikarta

Ketiga terdakwa itu adalah Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

"Kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurut Febri, ketiganya sudah kooperatif dan terbuka pada proses persidangan. Beberapa keterangan yang mereka sampaikan juga membantu proses pembuktian dalam kasus ini.

Henry Jasmen divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, Fitradjaja Purnama divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terakhir, Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata dia.

Febri mengatakan, permohonan banding ini dikarenakan putusan Billy dipandang belum proporsional dengan tuntutan jaksa.

Adapun tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kedua, kami mencermati tentu saja bahwa Billy Sindoro sebelumnya pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Tentu kita berharap hukuman yang maksimal. Sehingga kami harap ini bisa menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri.

Keempat terdakwa ini sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap itu untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Vonis disampaikan majelis hakim di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019) lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/00115681/kpk-terima-vonis-tiga-terdakwa-kasus-meikarta

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke