Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (10/3/2019).
"Di daerah yang diklaim sebagai basis dukungan itu cukup rawan dan mesti dijaga. Potensi konflik sosialnya akan terjadi," ujar Khairul, Minggu.
Khairul mengatakan dukungan masyarakat terhadap pasangan capres dan cawapres begitu terpolarisasi. Saat ini pun sudah ada gelombang penolakan terhadap capres dan cawapres yang masuk ke basis lawannya.
"Padahal tidak boleh ada larangan sekalipun di daerah yang menjadi basis dukungan," kata dia.
Oleh karena itu, kata Khairul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi wilayah ini lebih ketat lagi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian zonasi kampanye untuk rapat umum peserta Pemilu 2019. Pengundian dilakukan pada Rabu (6/3/2019) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Ada dua zonasi yang dibagi KPU, yaitu zonasi A dan B. Bola undian diambil secara serentak oleh perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf mendapat bola B. Sedangkan, tim Prabowo-Sandiaga mendapat bola A.
Artinya, pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye rapat umum per 24 Maret di wilayah B, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memulai kampanye di wilayah A.
Mereka akan bertukar zonasi setiap dua hari sekali. Aturan ini adalah hasil revisi dari kesepakatan awal yang menyatakan pertukaran zonasi dilakukan setiap tiga hari sekali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/10/15304031/daerah-yang-diklaim-basis-capres-jadi-wilayah-rawan-saat-kampanye-rapat-umum