Polemik tersebut terkait barang milik negara yang disebutkan Kemenpora berada di tangan mantan Menpora tersebut.
"Itu kan nanti kemungkinan lanjut abis pileg. Karena pileg ini suruh berhenti dulu karena mereka mau konsentrasi masing-masing," terang Tigor saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2019).
Tahap terakhir polemik tersebut, ungkapnya, sampai pada saat ia menerima data belanja dari Kemenpora.
Namun, Tigor menerangkan bahwa data yang diberikan pun tidak lengkap dan tidak sesuai dengan harga yang seharusnya.
"Kita minta yang lengkap, mereka enggak mau kasih, buktinya mana. Contohnya Pak Roy minta belanja di mana, tapi belanjanya bukan di tempat yang ditunjuk, belanjanya di tempat lain dengan harga yang 3 kali lipat lebih tinggi, itu maksudnya apa," jelasnya.
Setelah pileg usai, Tigor akan menanyakan langkah apa yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut.
Kliennya, kata dia, dapat mengajukan gugatan pidana maupun perdata, tergantung kemauan Roy.
"Setelah pileg nanti saya akan tanya Pak Roy, ini bagaimana. Kan ini tergantung dari dia," tutur dia.
Kronologi
Persoalan yang dihadapi Roy terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial. Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan Menpora.
Berikut kutipan isi surat :
"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."
"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora. Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara. BMN itu ada pada Roy Suryo.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.
Roy sendiri sudah membantah menguasai sejumlah BMN itu.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.
Roy heran mengapa ia dituduh tidak mengembalikan BMN setelah melepaskan jabatannya sebagai Menpora. Padahal, ia tidak menguasai BMN tersebut.
Pihak Roy dan Kemenpora sudah sempat melakukan mediasi. Namun, mediasi berjalan buntu hingga akhirnya berlanjut ke serangkaian somasi yang disampaikan pihak Roy.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/19381361/pengacara-roy-suryo-sebut-polemik-barang-negara-dengan-kemenpora-dilanjutkan