Hal itu disampaikannya saat mengantarkan Andi ke Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
"Karena dalam memutuskan ini (pengunduran diri) ada dua hal. Pertama, perkembangan mengenai diri sendiri. Kedua, kebijaksanaan yang diputuskan oleh ketua umum kami. Kita tidak punya kewenangan lain untuk memutuskan," ujar Rachland.
Diakui Rachland, hingga saat ini dirinya belum menemukan waktu yang tepat untuk pergi ke Singapura menyampaikan surat pengunduran diri Andi kepada Susilo Bambang Yudhyono sebagai Ketum Demokrat.
"Saya akan sampaikan, tentu Beliau (SBY) mengetahui dari media. Tapi kan harus disampaikan ke ketum," kata dia.
Andi Arief, yang ditangkap tim dari Mabes Polri di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Andi akhirnya tidak diproses ke penyidikan karena tidak ditemukan barang bukti dan direhabilitasi di BNN.
Pasca-kasus ini, melalui Rachland, Andi menyampaikan permohonan pengunduran diri.
Melalui akun Twitter-nya, Selasa (5/3/2019) malam, Andi juga mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf.
"Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar," tulis Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/18341871/demokrat-pertimbangkan-2-hal-terkait-permohonan-mundur-andi-arief