Efeknya, Fokus publik cenderung lebih besar pada pemilu presiden ketimbang pemilu legislatif. Ini, kata Pramono, merupakan konsekuensi dari pemilu serentak.
"Keserentakannya belum tertata dengan baik, antara Pemilu nasional dan pemilu daerah masih campur aduk. Sehingga isu-isu nasionalnya terlalu dominan," kata Pramono saat dihubungi, Minggu (3/3/2019).
Menurut Pramono, konsekuensi ini tak dibayangkan saat menyusun Undang-Undang Pemilu bersama DPR dan pemerintah.
"Apalagi dibatasi dengan presidential threshold sehingga hanya partai-partai tertentu yang mendapat keuntungan secara langsung dari pemilu serentak ini," ujarnya.
Oleh karenanya, Pramono meminta publik untuk aktif melakukan pencermatan, tidak hanya pasangan capres cawapres, tetapi juga calon legislatif di tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
Saat ini, kewenangan sepenuhnya ada di tangan publik untuk memilih caleg terbaik dari calon-calon yang ada.
"Sekarang kewenangannya ada di pemilih, dan tentu di sisi lain KPU terus akan menyampaikan informasi dan menyediakan informasi. Kemudian masyarakat sipil bagaimana juga mengedukasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/11593431/kpu-akui-pileg-tak-jadi-perhatian-publik