Perubahan yang diusulkan Firman adalah perubahan warna antara e-KTP untuk WNI dan WNA.
Hal itu disampaikan Firman saat diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
"Kalau warga negara Indonesia, Garuda warnanya biru, kalau asing bisa dibikin warnanya merah atau kuning atau warna yang lain," ungkap Firman.
Ia menilai perubahan warna itu menjadi suatu hal yang penting.
Firman menjelaskan, perbedaan warna akan membuat publik lebih mudah mengenali antara E-KTP untuk WNI dengan WNA.
"Jadi ketika mereka itu membawa identitas, orang sudah melihat, itu (E-KTP) asing," terangnya.
Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan secara fisik yang dinilainya bisa menjadi pembeda.
Perbedaan e-KTP WNA dan WNI di antaranya terkait masa berlaku, pencantuman kewarganegaraan WNA, serta kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, yang ditulis dalam Bahasa Inggris.
Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratma mengapresiasi usulan tersebut.
Namun, Gede mengatakan usulan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu agar tak menimbulkan masalah baru.
"Itu usulan yang baik ya. Hanya saja usulan tersebut perlu dikaji dan dia diputuskan. Jangan sampai usulan-usulan yang belum matang dilaksanakan menimbulkan masalah-masalah baru," tutur Gede di saat yang sama.
Pemberian e-KTP untuk WNA menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penerbitan e-KTP untuk WNA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/21311711/anggota-komisi-ii-usul-perubahan-warna-pada-e-ktp-wna