Salin Artikel

Saksi Mengaku Beri Uang ke Orang Terdekat Irwandi Yusuf agar Tidak Diancam

Uang tersebut berkaitan kepentingan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Penyerahan dilakukan secara bertahap lewat orang terdekat Irwandi Yusuf, Izil Azhar.

Menurut Taufik, Izil sebelumnya pernah menjadi panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di kawasan Sabang.

"Pak Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, dengan berbagai macam kebutuhan. Dan beliau minta langsung diserahkan kepada beliau. Kalau tidak, nanti biasanya banyak ancaman, Pak. Kita ditungguin, datang ke rumah, macam-macam," kata Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019).

Taufik mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Irwandi menerima uang sekitar Rp 29,89 miliar. Sementara Izil menikmati sisanya, sekitar Rp 2,56 miliar.

"Beliau ini sering membawa alasan ada keperluan-keperluan untuk Pak Gubernur yang harus beliau penuhi dan mintanya ke kita-kita," kata Taufik.

Menurut Taufik, uang tersebut biasanya diberikan dalam bentuk tunai dan dicatat dalam pembukuan joint operation Nindya Sejati.

Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya, yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Pemberian melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.

Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/18134471/saksi-mengaku-beri-uang-ke-orang-terdekat-irwandi-yusuf-agar-tidak-diancam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke