Salin Artikel

Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Apalagi, persoalan ini muncul hanya beselang satu setengah bulan sebelum pemungutan suara pemilu serentak pada 17 April mendatang.

"Mestinya ini diantisipasi lebih awal," kata Mardani kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di beberapa TPS, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Undang-undang hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS.

Kendati demikian, Mardani tak mau hanya menyalahkan KPU atas munculnya permasalahan ini.

"Bukan cuma kesalahan KPU, tetapi semua pihak. Untuk itu kita perlu segera berembuk," kata dia.

Menurut Mardani, KPU, Komisi II DPR, dan pemerintah akan segera menggelar rapat untuk membahas permasalahan ini.

Opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur pencetakan surat suara bagi pemilih yang pindah TPS juga akan dibicarakan.

"Jangan sampai jak konstitusional masyarakat hilang. Opsi perpu salah satu yang bisa ditempuh," ujar Mardani.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/18415711/komisi-ii-surat-suara-untuk-pemilih-pindah-tps-harusnya-sudah-diantisipasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke