Jumlah ini menambah panjang daftar caleg eks koruptor. Jika ditambahkan dengan daftar caleg eks koruptor yang sudah lebih dulu diumumkan KPU, totalnya ada 81 caleg mantan napi korupsi.
Dari tambahan 32 caleg eks koruptor, sebanyak 7 caleg maju di tingkat DPRD provinsi dan 25 caleg maju di tingkat DPRD kabupaten/kota.
"Yang saya baca, ada beberapa tambahan caleg yang teridentifikasi oleh KPU, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Kami menyambut positif, (pengumuman tersebut)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2019) malam.
Febri mengatakan, sejak KPU berdiskusi dengan KPK, pihaknya menekankan pentingnya masyarakat selaku calon pemilih untuk mendapatkan informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya.
Hal itu untuk mendorong Pemilu 2019 yang berintegritas.
"Masyarakat punya amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dalam memilih para calonnya. Maka, apa yang dilakukan KPU itu kami pandang sebagai perwujudan atau upaya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas," kata dia.
Selain itu, upaya ini juga untuk mendorong agar lembaga legislatif baik di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih bersih dari korupsi.
Sebelumnya, dalam pengumuman KPU, tak ada nama tambahan caleg eks koruptor yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Caleg DPD yang tercatat punya riwayat kasus korupsi berjumlah 9 orang.
Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.
Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.
Hanya ada 2 partai politik yang tak ajukan mengcaleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/21485631/kpk-apresiasi-langkah-kpu-umumkan-32-nama-tambahan-caleg-eks-koruptor