Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai.
Hal itu dikatakan Eni dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).
"Keteribatan saya dalam proyek PLTU Riau 1 bukanlah sebagai pelaku utama. Tetapi, semata karena saya petugas partai yang mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata Eni saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim.
Adapun, pimpinan partai yang dimaksud Eni adalah Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.
Menurut Eni, saat itu Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Eni diminta untuk membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau 1.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/11542021/eni-maulani-merasa-bukan-pelaku-utama-korupsi-tapi-hanya-jalani-tugas