Ia mengatakan, kericuhan tersebut bermula saat capres nomo urut 01 Joko Widodo menyinggung kepemilikan lahan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Peristiwa itu terjadi pada saat break mau memasuki segmen ketiga selepas Pak Jokowi melontarkan pernyataan terkait dengan pemilikan lahan Pak Prabowo yang kami kategorikan itu adalah menyerang pribadi Pak Prabowo secara langsung," kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).
Menurut Ferdinand, semestinya Jokowi tak melakukan hal tersebut karena larangannya sudah tercantum dalam tata tertib Debat Pilpres 2019.
Karena itu, ia dan sejumlah anggota BPN bangkit dari kursi mendatangi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan protes.
"Saya meminta Ketua KPU Pak Arief Budiman untuk menegur Pak Jokowi pada saat itu juga dan menyampaikan bahwa yang dilakukan Pak Jokowi salah dan melanggar tatib. Di situ juga ada Ketua Bawaslu. Kami menyampaikan hal yang sama. Terjadi perdebatan sebelumnya," ungkap Ferdinand.
"Ya memang saya agak keras. Karakter saya memang seperti itu. Nah, pada saat itu Pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan) yang duduk di deretan kursi menteri sebagai undangan datang. Sebetulnya Pak Luhut menenangkan saya," lanjut politisi Partai Demokrat itu.
Ferdinand melanjutkan, saat itu KPU menyarankan BPN agar membuat laporan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pernyataan Jokowi yang dinilai melanggar aturan debat.
Akhirnya, kedua kubu pun sepakat kembali ke tempat masing-masing dan BPN pun melaporkan Jokowi ke Bawaslu terkait pernyataannya dalam debat yang dinilai menyerang sisi pribadi Prabowo.
"KPU dan Bawaslu menyarankan kami untuk membuat laporan ke Bawaslu dan itu sudah kami lakukan kemarin. Jadi peristiwanya seperti itu," ujarnya.
Aturan debat
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, membenarkan terjadinya keributan antara pendukung Joko Widodo dan Prabowo Subianto saat commercial break debat capres, Minggu (17/2/2019).
"Iya (terjadi keributan)," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (18/2/2019).
BPN menuding Jokowi melakukan 'serangan pribadi' terhadap Prabowo karena mengungkap soal kepemilikan lahan.
Padahal, menurut aturan debat, peserta tidak diperbolehkan menyerang pribadi lawan.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya serangan pribadi, BPN memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu.
"Begini, semalam itu waktu break, kan kami diskusi dengan Bawaslu terus pihak KPU, TKN, BPN. Kami menyerahkan kepada Bawaslu, apakah yang disampaikan itu termasuk kategori menyerang pribadi atau tidak," ujar Wahyu.
"Dan disepakati pada waktu itu, BPN akan secara resmi akan melaporkannya kepada Bawaslu," katanya.
Keributan yang terjadi antara pendukung Jokowi dan Prabowo saat jeda debat capres pertama kali diketahui melalui video yang diunggah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief di akun Twitternya.
Lewat akun Twitter @AndiArief__ ia menulis, "Partai Demokrat tadi malam protes keras KPU yang membiarkan terjadinya serangan yg melanggar aturan".
Dalam video berdurasi 45 detik itu terlihat sejumlah anggota TKN dan BPN adu mulut.
Dari kubu Prabowo tampak Juru Bicara BPN Ferdinand Hutahaean, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso, hingga Wakil Ketua BPN Jansen Sitindaon.
Sementara dari pihak Jokowi terlihat Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur TKN Aria Bima, dan Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni.
Atas keributan itu, pihak KPU dan Bawaslu turun tangan.
Ketua KPU Arief Budiman; komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari; Ketua Bawaslu Abhan; anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar; dan yang lain berusaha melerai kedua pihak.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/08545871/penjelasan-bpn-prabowo-sandi-soal-video-ricuh-saat-jeda-debat-kedua