Salin Artikel

Pelapor Rudiantara Jalani Klarifikasi dengan 17 Pertanyaan dari Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara atas tuduhan melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu telah dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor yakni Nurhayati, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

"Kami sudah selesai dimintai klarifikasi terkait laporan kami tentang pernyataan dari Menkominfo," ujar Nurhayati di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Pelapor membeberkan ada 17 pertanyaan yang diberikan Bawaslu kepadanya. Namun demikian, ia tidak merincikan apa saja pertanyaan-pertanyaan tersebut.

"Pertanyaanya di antaranya soal pernyataan Pak Menteri (Rudiantara) yang diduga menguntungkan salah satu calon presiden," jelasnya.

ACTA menuding Rudiantara menguntungkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan merugikan Prabowo-Sandiaga, lantaran menggiring opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02.

Kejadian ini bermula saat Rudiantara meminta para pegawainya memilih desain stiker sosialisasi pemilu 2019 di sebuah acara Kominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Terdapat dua desain stiker, yang satu dominan warna merah dan diberi tanda nomor satu. Satu desain lainnya berwarna dasar putih dan ditandai nomor 2.

Rudiantara meminta salah seorang yang memilih nomor 2 maju ke panggung. Ia menanyakan alasan pegawai tersebut memilih nomor 2.

Pegawai yang dipanggil Rudiantara mengungkap alasannya memilih nomor 2. Ia mengatakan, "Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja".

Rudiantara lantas menyahut, pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan pilpres 2019.

Di akhir dialog mereka, Rudiantara sempat berucap, "Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?". Ia lalu menimpali, "Bukan yang keyakinan Ibu?".

Menurut pelapor, perkara ini akan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada Senin (18/2/2019). Setelah itu, lanjutnya, pihak Bawaslu akan memanggil Rudiantara.

"Nanti hari senin ada saksi, baru kemudian dipanggil terlapornya, Pak Rudinya dipanggil. Bawaslu tidak bilang sih kapan, intinya setelah Pak Rudiantara dipanggil baru Bawaslu akan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini ditindaklanjuti atau tidak," terang pelapor.

Pelapor menduga, Rudiantara melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut melarang pejabat negara untuk melakukan tindakan yang menguntunhkan atau merugukan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pelapor juga menuding, Rudiantara berpotensi terjerat Pasal 547 Undang-Undang Pemilu mengenai hukuman pejabat negara yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/20462021/pelapor-rudiantara-jalani-klarifikasi-dengan-17-pertanyaan-dari-bawaslu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke