Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, KPU wajib memfasilitasi iklan kampanye untuk peserta pemilu sebanyak 10 titik per hari setiap platform media.
Namun, karena keterbatasan dana, KPU hanya akan memfasilitasi 3 titik iklan kampanye.
Atas kebijakan ini, KPU mempersilakan peserta pemilu melakukan iklan kampanye secara mandiri, maksimal 10 titik per hari di setiap platform media.
Artinya, peserta pemilu diperbolehkan iklan kampanye sebanyak 13 titik di 3 platform media setiap harinya, 3 titik difasilitasi KPU dan 10 titik lainnya iklan kampanye secara mandiri.
"KPU berkewajiban memfasilitasi iklan kampanye melalui media massa, tetapi karena keterbatasan anggaran KPU, maka KPU hanya mampu memfasilitasi 3 spot untuk fasilitas iklan kampanye," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rapat Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
"Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot," sambungnya.
Wahyu mengatakan, KPU memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh media untuk memuat iklan kampanye.
Tetapi, media yang akan menayangkan iklan kampanye yang difasilitasi KPU nantinya dipilih melalui proses lelang.
Fasilitasi iklan kampanye baru akan dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.
Peserta pemilu yang akan difasilitasi iklan kampanye adalah pasangan capres-cawapres, partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/03043381/keterbatasan-dana-kpu-hanya-fasilitasi-3-titik-iklan-kampanye-peserta-pemilu