Oleh karenanya, KPU tidak umumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara.
KPU hanya mempublikasikan daftar caleg mantan napi korupsi di situs daring KPU dan media massa.
Jika caleg eks koruptor diumumkan di TPS, kata Ilham, akan terkesan KPU memasukkan mereka sebagai daftar hitam.
"Kita hanya menginformasi kepada masyarakat, ini loh calon-calon orang yang mantan napi koruptor. Selanjutnya bagaimana? Terserah Anda, Anda mau milih atau tidak," kata Ilham usai acara 'Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional' di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
"Kalau kemudian kita umumkan (di TPS), kita beri tanda, dan sebagainya, kesannya memang kemudian itu malah mem-blacklist, itu yang kita tidak mau, itu bukan peran KPU," sambungnya.
Selain itu, Ilham mengatakan, Undang-Undang tidak mengatur mekanisme untuk KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.
Sehingga, jika langkah itu ditempuh, tidak ada argumen hukum yang kuat.
Ilham menambahkan, untuk memperkuat publikasi mengenai daftar caleg eks koruptor, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang lebih masif.
Tidak hanya melalui situs daring dan media massa saja, informasi daftar caleg eks koruptor akan disebar melalui selebaran maupun melalui tatap muka. Hal ini rencananya akan dilakulan oleh KPU kabupaten/kota.
Diharapkan, cara alternatif itu bisa menjangkau seluruh pemilih, terutama yang tidak bisa mengakses internet dan media massa.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.
Usul ini salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Ia menyarankan supaya KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS, tidak hanya di situs resmi KPU maupun media massa
"Apa yang dilakukan KPU tentu sangat diperlukan. Tetapi menurut saya perlu diperkuat lagi dengan bahkan mengumumkan di TPS," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/17325061/alasan-kpu-tak-umumkan-daftar-caleg-eks-koruptor-di-tps