Salin Artikel

Mendagri Sebut Wali Kota Semarang Sudah Minta Maaf Terkait Pernyataan soal Tol

Hal itu disampaikan Tjahjo saat mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Hendrar.

"Sudah (minta maaf). Dia sudah menjelaskan detail," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurut Tjahjo, Hendrar menyampaikan hal itu bukan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Semarang, tetapi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Semarang.

Tjahjo mengatakan, Hendrar menyampaikannya pada acara silaturahmi Presiden Joko Widodo dengan pengusaha.

Saat itu, lanjut Tjahjo, Hendrar hadir sebagai pimpinan partai, bukan Wali Kota Semarang.

Hendrar juga mengajukan cuti kepada Tjahjo sebelum menghadiri acara tersebut.

"Sudah saya tanya ada izinnya, sudah. Dia sudah cuti dalam kapasitas sebagai ketum partai, ada izin untuk kampanye," sambung Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo mengaku sudah memanggil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait penggunaan jalan tol.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jalan tol jika tidak mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'aruf Amin di Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Hadi saat menghadiri silaturahim Jokowi dengan paguyuban pengusaha di Jawa Tengah di Semarang Town Square, Semarang, Sabtu (2/2/2019).

Hendrar hadir sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Semarang. Sebelum kehadiran Jokowi, ia naik ke panggung dan menyapa para pengusaha yang hadir.

"Di sini ada yang pernah lewat tol?" tanya dia.

Ia lalu bertanya mengenai berapa lama jarak tempuh dari Semarang ke Jakarta. Sebagian pengusaha yang hadir menjawab 5 jam.

Lalu, ia juga bertanya mengenai jarak tempuh Semarang ke Surabaya jika lewat tol. Sejumlah pengusaha yang hadir menjawab 3 jam.

Ia pun menegaskan bahwa keberadaan jalan tol sebagai sarana memudahkan transportasi ini disebabkan kerja keras Jokowi selama empat tahun terakhir.leh karena itu, menurut dia, masyarakat yang tidak mendukung Jokowi tidak boleh memakai tol yang telah dibangun pemerintah.


"Disampaikan ke saudaranya di luar sana. Kalau tidak mau dukung Jokowi, jangan pakai jalan tol," kata Hendrar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/17193151/mendagri-sebut-wali-kota-semarang-sudah-minta-maaf-terkait-pernyataan-soal

Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke