Salin Artikel

Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot sebagai Anggota DPR

Proses pergantian antarwaktu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Pada November 2018, Fayakhun divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Ia terjerat kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Fayakhun menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Selain Fayakhun, ada dua anggota DPR yang juga ikut diganti, yakni Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra dapil Maluku dan Ina Nur Alam dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Sulawesi Tenggara.

Amarullah digantikan oleh Taslim Aziz. Sementara Ina Nur Alam digantikan oleh Wa Ode Nur Zaenab.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 peraturan DPR tentang tata tertib yang berbunyi anggota pengganti antar waktu sebelum memanggku jabatannya mengucapkan sumpah dan berjanji secara bersama-sama," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin rapat

Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Setelah itu rapat dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat II dam pengambilan keputusan sejumlah rancangan undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/11591711/jadi-terpidana-korupsi-fayakhun-dicopot-sebagai-anggota-dpr

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke