Kasus dugaan suap pada sejumlah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah diharapkan menjadi pelajaran bagi kementerian. KPK sejauh ini mengidentifikasi dugaan suap ini terjadi di 20 proyek SPAM.
"Kasus ini jadi pelajaran bagi pihak kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan lebih ke dalam, pengawasan secara internal," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Kementerian PUPR juga diharapkan mampu menyusun pemetaan risiko penyimpangan secara lebih serius terhadap proyek-proyek di kementerian.
"Semestinya jadi pembelajaran untuk sistem pengendalian yang lebih besar," ujarnya.
KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait SPAM di berbagai daerah.
Apalagi 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK.
Hal ini memperkuat dugaan praktik suap terjadi di banyak proyek SPAM.
"Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/06503631/kpk-harap-kementerian-pupr-perkuat-pengendalian-internal