"Ya mungkin orang iseng saja ingin bikin tafsir dilaporkan ke Bawaslu. Saya pikir itu risiko (yang harus dihadapi)," ujar Ridwan yang kerap disapa Emil ini ketika menyambangi rumah calon wakil presiden nomor 01, Ma'ruf Amin, di Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Hal itu ia ungkapkan sebagai bentuk klarifikasi terkait pelaporan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu.
Pelapor menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2/2019).
Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).
Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil tampak melakukan orasi politik di hadapan massa.
Orasi tersebut, "Oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara,"
Menurut Emil, orasi tersebut bukan dilakukan saat acara Muslimat NU, melainkan saat acara deklarasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang kegiatanya digelar terpisah.
"Kegiatan yang saya hadiri itu terbagi menjadi dua, pertama Muslimat NU dan kedua adalah deklarasi. Pidato itu saya lakukan saat deklarasi atau acara kedua. Pembawa acara juga menyebut saya sebagai tokoh Jawa Barat, tidak menyebutkan jabatan, jadi saya taat aturan," ungkapnya kemudian.
Dirinya juga menambahkan bahwa urusan kampanye hanya boleh dilakukan ASN saat akhir pekan dan dirinya sudah taat akan aturan tersebut.
"Di panggungnya juga sudah jelas ada tulisan acara deklarasi, bukan acara NU," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/18034261/ridwan-kamil-sebut-pelapornya-ke-bawaslu-orang-iseng