Slamet Ma'arif juga merupakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga.
Menurut Arsul, seharusnya BPN Prabowo-Sandiaga tak lantas menuding bahwa Pemerintah sedang membungkam lawan politik. Selain itu, Arsul meminta BPN Prabowo-Sandiaga membuat perbandingan yang obyektif terkait kasus ini.
"Jangan kemudian ketika ada proses hukum kesimpulannya terkait kebebasan berkespresi. Mari kita lihat apakah Ketua PA 212 itu dari perspektif UU Pemilu ada pelanggaran,"
"Sebaliknya bandingkan dengan kasus yang sama, kasus yang apple to apple, keterpenuhan pelanggaran pasalnya itu sama, yang diadukan ke polisi tetapi tidak diproses," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (12/2/2019).
Selain itu, Arsul meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak hanya membuat gaduh kasus ini di media. Dia mengingatkan partai pendukung nomor urut 02 memiliki instrumen di DPR.
Tim Prabowo-Sandiaga bisa memanfaatkan fraksi-fraksi untuk menanyakan langsung duduk permasalahan kasus ini. Hal ini dinilai lebih konkret daripada sekadar mengeluh di media massa.
"Ketika yang dilakukan hanya berkomentar ber-statement di media, menurut saya itu tidak lebih dari ikhtiar kapitalisasi politik. Taking advantage dari satu kasus yang dipersepsikan keliru," ujar Arsul.
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Slamet Ma'arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/15023931/tim-jokowi-minta-kubu-prabowo-tak-buru-buru-sebut-ketum-pa-212