Moeldoko menjelaskan, pihak Susrama telah mengajukan remisi ke pihak Lembaga Pemasyarakat yang diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenkumham. Pengajuan tersebut kemudian diteruskan lagi ke Dirjen Pemasyarakatan hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.
"Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya yang kasusnya berbeda-beda," ujar Moeldoko dalam siaran pers, Sabtu (9/2/2019).
Yasonna menyetujui remisi itu lantaran telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, berkas permohonan remisi Susrama pun diteruskan kepada Presiden Jokowi untuk dibuatkan surat Keputusan Presiden.
Moeldoko menjelaskan, biasanya, Kemenkumham memberikan label merah, kuning, hijau untuk berkas permohonan yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden.
"Namun ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian (remisi dianggap) telah sesuai prosedur," kata Moeldoko.
Selanjutnya, terbitlah surat Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 yang memuat remisi bagi Susrama.
Melihat polemik yang muncul kemudian, Presiden, lanjut Moeldoko, memberikan perhatian lebih atas hal tersebut. Presiden pun meminta Kemenkumham mengkaji lagi pemberian remisi itu.
Sabtu pagi, Presiden menegaskan, telah membatalkan pemberian remisi bagi Susrama dengan cara merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," ujar dia.
Moeldoko mengatakan, Presiden sudah mengingatkan Kemenkumham untuk bekerja lebih teliti lagi apabila ada kasus serupa. Mengingat, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan pekerja media, namun juga menjaga kemerdekaan pers erta mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/09/16103131/ini-penjelasan-moeldoko-soal-terbitnya-remisi-bagi-pembunuh-wartawan