Pemblokiran dilakukan tak lama setelah salah satu unggahan yang ada dalam akun bernama @tni_indonesia_update itu viral akibat tulisan yang dianggap provokatif.
Dengan mengatasnamakan TNI, akun itu menyatakan akan memusnahkan para pemuda kritis yang beraliran pemikiran kiri dan yang disebutnya sebagai generasi muda Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2/2019) pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dai Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI,"kata Ferdinand kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Ferdinand menjelaskan, pemblokiran tersebut telah melalui tahap verifikasi yang dilakukan oleh Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Adapun unggahan yang dipermasalahkan itu berisi video tank Leopard, namun disertai narasi:
"Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru, serta pemuda-pemudi kritis digaris kiri, dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 narasingawaratama"
Kemenkominfo, lanjut Ferdinand, telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Candra Wijaya. TNI AD menyatakan akun tersebut bukan milik TNI.
Sementara, akun resmi Instagram TNI AD menggunakan nama @tni_angkatan_darat.
Ferdinand mengimbau masyarakat untuk melaporkan media sosial palsu atau akun yang mengunggah konten negatif melalui akun resmi Twitter Aduan Konten Kemenkominfo, @aduankonten, situs aduankonten.id, dan nomor WhatsApp 08119224545.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/10075821/kemenkominfo-blokir-akun-instagram-mengatasnamakan-tni-ad