Salin Artikel

Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO

KPU, kata Ray, harus menanggung akibat dari putusan hukum yang berbeda antara MK dengan MA, PTUN dan Bawaslu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Sementara putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Sedangkan putusan Bawaslu meminta KPU memasukan nama OSO ke DCT sebagai bentuk pelaksanaan putusan PTUN.

"Sebetulnya KPU korban dari kebijakan yang berbeda-beda, KPU seperti mengalami dilema dari putusan hukum yang satu sama lain saling bertabrakan. Uniknya, KPU justru yang harus menanggung akibatnya," kata Ray dalam konferensi pers dan pernyataan sikap Menolak Kriminalisasi Anggota KPU yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Ray mengatakan, jika KPU melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu, maka sama saja KPU mengabaikan putusan MK.

Kondisi ini bisa menyebabkan KPU dilaporkan oleh kalangan yang pro terhadap konstitusi.

Sebaliknya, jika KPU mengamalkan putusan MK, KPU akan dianggap tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.

KPU dalam hal ini juga berpotensi dilaporkan pihak yang berpedoman pada putusan PTUN.

"Jadi dia mundur kena, maju pun kena," ujar Ray.

Kondisi ini bukan kesalahan KPU, melainkan efek dari keputusan hukum yang berbenturan yang selanjutnya harus ditanggung oleh KPU.

Untuk mengakhiri situasi gaduh ini, menurut Ray, para pembuat aturan, yaitu MK, MA, PTUN, dan Bawaslu harus bertemu untuk memikirkan cara menyelesaikan kasus pencalonan OSO.

Merekalah yang sesungguhnya harus bertanggung jawab terhadap situasi hukum yang berbenturan lantaran putusan-putusan hukum itu lahir dari mereka.

"Setidaknya mereka koordinasi mana aturan yang harus didahulukan dan seterusnya supaya jelas KPU berada di posisi seperti apa, sehingga dengan begitu KPU tidak bisa digugat," ujar Ray.

Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Tetapi, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih.

Alih-alih memasukan nama OSO ke DCT, KPU meminta yang bersangkutan mundur dari Ketua Umum Partai Hanura sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

Sikap KPU ini diklaim berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, yaitu Selasa (22/1/2019) OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/16504601/pengamat-kpu-korban-putusan-hukum-yang-bertabrakan-terkait-kasus-oso

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke