Salin Artikel

ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Menurut dia, OSO seharusnya mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSO menandatangani surat pengunduran diri sejumlah pengurus partai yang hendak maju pemilu DPD.

Tetapi, kata Donal, OSO hanya mengakui putusan MK tersebut berlaku untuk orang lain, tidak pada dirinya sendiri.

"Ketika surat pengunduran diri itu disetujui oleh pimpinan partai, artinya ia mengakui putusan MK," kata Donal dalam konferensi pers dan pernyataan sikap "Menolak Kriminalisasi Anggota KPU" yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

"Tapi hanya mau menerima putusan MK untuk orang lain, sementara untuk dirinya sendiri tidak mau diterima dan tidak mau ditindaklanjuti," lanjut dia.

Pernyataan sikap itu diinisasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Netgrit, PSHK, Perludem, LIMA Indonesia, PUSaKO, KoDe Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM, dan TEPI Indonesia.

Ia mengatakan, sikap OSO muncul dari berbagai macam proses hukum terkait pencalonan anggota DPD yang berdampak pada tumpang tindihnya satu putusan hukum dentan putusan hukum lain.

Putusan tersebut merujuk pada perkara yang disengketakan oleh OSO, seperti putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

Dalam pandangan OSO dan tim kuasa hukum, namanya berhak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD lantaran sebelumnya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Oleh karena itu, pihak OSO menilai, sikap KPU tak memasukkan namanya ke DCT sama dengan memberlakukan putusan MK berlaku surut.

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT.

Oleh karena itu, bisa saja KPU tak menetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

Sedangkan putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Terakhir, putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Syaratnya, OSO harus mundur dari kepengurusan Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih.

Alih-alih memasukkan nama OSO ke DCT, KPU meminta yang bersangkutan mundur dari Ketua Umum Partai Hanura sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan yaitu 22 Januari 2019, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/13221151/icw-oso-tak-konsisten-soal-pencalonan-anggota-dpd

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke