"Ini kan terkait media, jadi kami ke Dewan Pers dulu, apa tanggapannya. Tapi kalau nantinya mengandung unsur pidana, diarahkan ke pihak berwajib, maka kami akan segera melaksanakannya," ujar anggota Direktorat Advokasi Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Menurut Nurhayati, diduga Tabloid Indonesia Barokah tersebut tidak memiliki badan hukum yang jelas sebagai perusahaan media massa. Data-data dan identitas yang tercantum dalam tabloid itu diduga fiktif.
BPN Prabowo-Sandi menilai, Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas keberimbangan dan beritikad buruk. Redaksi Tabloid dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik.
Selain itu, berita-berita yang disampaikan dinilai sebagai hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Tabloid tersebut dinilai bisa menimbulkan permusuhan di antara golongan pendukung Prabowo-Sandi dan di antara umat Muslim. Sebab, berita tersebut juga mengaitkan salah satu kegiatan keagamaan dengan agenda politik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/14410341/bpn-prabowo-sandi-berencana-laporkan-tabloid-indonesia-barokah-ke-bareskrim