"Gencarnya serangan OSO mendesak KPU cantumkan namanya ke DCT membuktikan nafsu luar biasa untuk meraih kekuasaan dengan atau tanpa sedikitpun menyisakan ruang kebajikan sebagai seorang negarawan," kata peneliti Fungsi Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2019).
Lucius menjelaskan, negarawan adalah orang yang bukan hanya berpikir untuk bisa menang dalam Pemilu, melainkan juga berpikir tentang negara.
Menurut dia, sikap negarawanan itu yang sejatinya muncul pada seseorang ketika dirinya merasa diperlakukan tidak sesuai yang dinginkan.
"Dalam hal ini OSO menginginkan dirinya ditetapkan sebagai caleg DPD. Keinginanya itu diberikan angin oleh beberala keputusan lembaga hukum dan negara seperti PTUN dan Bawaslu," ungkapnya.
Polemik keputusan tersebut, seperti diungkapkan Lucius, seharusnya menjadi bahan refleksi OSO guna mempertimbangkan langkah yang arif.
"Tapi, dari cara OSO pertahankan kenginanya itu, sudah terlihat bahwa tak ada pertimbangan kenegarawanan pada dirinya. Kalau sekarang saja sudah seperti itu, apalagi setelah sudah terpilih nanti," tegas Lucius.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas keputusan tak memasukkan nama OOSO ke daftar calon anggota DPD Pemilu 2019.
KPU siap menghadapi pihak OSO yang melaporkan KPU keempat lembaga tersebut.
"Tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Kepada PTUN, OSO meminta Majelis Hakim mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD.
Sementara pada Bawaslu, OSO melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tak jalankan putusan Bawaslu yang perintahkan KPU masukan nama OSO ke DCT.
Di DKPP, KPU dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan di Polda Metro Jaya KPU dilaporkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena tak jalankan perintah lembaga peradilan hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/17391761/formappi-serangan-oso-ke-kpu-adalah-dorongan-untuk-meraih-kekuasaan