"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara harus melaporkan kan ini untuk kepentingan dia, karena ini wajib," kata Prasetio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Prasetio mengakui seluruh anggota DPRD sempat tak melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018. Namun, ia memastikan saat ini seluruh anggota DPRD sedang mengurusnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK.
"Saya rasa semua sedang mengisi ya, dan mudah-mudahan selesai bulan Maret," kata dia.
Menurut Prasetio, meskipun sistem LHKPN sudah elektronik, masih banyak anggota DPRD yang kesulitan memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menyarankan anggota dewan lainnya untuk mendatangi KPK agar dibantu secara langsung.
"Kesulitan masalah masuk ke sistem, nanti mungkin dengan cara seperti ini nanti mereka akan tergugah dan mereka akan melapor," kata Prasetio.
Secara pribadi, Prasetio mengaku harta kekayaan yang dilaporkan sekitar Rp 20 miliar.
"Ya, Rp 20 miliar. Karena NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ada yang naik, ada yang turun. Ada (aset) yang saya jual," ungkapnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN pada 2018.
Hal itu diungkapkan Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"DKI (Jakarta) ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor. Kenapa sih enggak mau lapor? Karena yang lain juga lapor sebetulnya, walaupun laporannya kepatuhannya masih rendah di masing-masing," ujar Pahala.
Adapun, enam lembaga legislatif provinsi dengan tingkat kepatuhan terendah lainnya adalah Banten, Aceh, Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur.
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2018 di keenam lembaga tersebut berkisar antara 1,19 persen hingga 3,23 persen.
"Kalau DPRD ini agak sulit nih karena kalau kami dorong. Ketua DPRD dibilang 'Waduh itu (urusan) anggota masing-masing', gitu. Mereka sendiri-sendiri. Gubernurnya enggak bisa, juga Sekwan-nya enggak bisa juga (mendorong kepatuhan)," kata Pahala.
Pahala berharap agar pimpinan partai atau fraksi bisa mendorong para anggotanya untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi ini benar-benar mungkin dari partai atau fraksinya yang mendorong," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/11473061/ketua-dprd-dki-jakarta-dorong-anggotanya-untuk-tuntaskan-lhkpn