Salin Artikel

Kemenkumham Sebut Kajian Wacana Pembebasan Ba'asyir Tetap Berjalan

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa saat ini, permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Ya kajian lanjut, sesuai statement Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly), harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Bambang memastikan kajian ini nantinya akan berguna sebagai pedoman bagi kementerian jika sewaktu-waktu ada perubahan sikap dari Ba'asyir.

Pada Selasa (22/1/2019) malam, Yasonna Laoly menegaskan, wacana pembebasan Ba'asyir masih dikaji. Hal itu dikatakan Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

"Sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menko (Menkopolhukam Wiranto), kita sudah rapat kemarin membahas isu ini," kata Yasonna.

"Masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini. Hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia-nya, keamanannya dan lain-lain. itu yang sekarang sedang digodok dan sedan kita bahas secara mendalam," lanjut dia.

Menurut Yasonna, Ba'asyir sebenarnya sudah memenuhi salah satu syarat untuk bebas karena telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.

Pihak Ba'asyir juga sudah mengurus sejumlah persyaratan administratif.

Yasonna mengatakan, Ba'asyir sebenarnya bisa bebas sejak 13 Desember 2018.

Akan tetapi, ada syarat fundamental yang hingga saat ini belum dipenuhi Ba'asyir. Syarat itu adalah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Yasonna.

"Ini kan menyangkut menyangkut prinsip yang sangat fundamental buat bangsa. Makanya kami sampai sekarang belum memutuskan itu," lanjut dia.

Menurut Yasonna, syarat dasar tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ba'asyir jika ingin dibebaskan.

Ia menjelaskan, wacana pembebasan Ba'asyir masih dibahas bersama instansi terkait, seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.

"Dirjen (Pemasyarakatan) akan memberikan pertimbangan setelah ada data-datanya teruskan pada saya, memberikan keputusannya rekomendasi. Nah, dalam rangkaian itu lah kami membahasnya sampai kapan, berapa instansi ada BNPT, Polri ada Kemlu, Polhukam, itu yang ikut," ujar dia.

Yasonna belum bisa memastikan kapan kajian wacana pembebasan Ba'asyir ini selesai. Menurut dia, saat ini Kemenkumham masih fokus pada kajian bersama instansi terkait.

"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing nanti memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan-persyaratan yang diajukan," ujar Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/09244761/kemenkumham-sebut-kajian-wacana-pembebasan-baasyir-tetap-berjalan

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke